Selasa 19 April 2022 pukul 10.00 Wib s.d. selesai bertempat di Depan Lobi Polres Garut Jl. Jenderal Soedirman No. 204 Karangpawitan Kab. Garut, Telah dilaksanakan pengamanan Kegiatan Press Release Kasus Dugaan Tindak Pidana Dengan Sengaja Menyebabkan Atau Memudahkan Cabul Oleh Orang Lain, dan Menjadikannya Sebagai Pencaharian Atau Kebiasaan (Prostitusi Ilegal) Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 296 KUHP.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi, S.IP., Kanit PPA Ipda Julius Siswantoro, SE., serta anggota Sat Reskrim Polres Garut.
1. Laporan Polisi :
Nomor : LP/ A / 140 / IV / 2022 / JBR / RES GRT, tanggal 16 April 2022.
2. Tindak Pidana
Dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP.
3. Waktu dan Tempat Kejadian Perkara
Yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar jam 22.00 wib di Hotel Cipaganti 2 Jl. Raya Cipanas Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut.
4. Saksi-saksi :
- Sdr. BRIPKA ANDRIAN ADI S. : (A)
- Sdr. BRIPKA REGI MARGWAN G. : (RM)
- Sdr. BRIPKA REZA RIMAWAN K. : (RR)
- Sdri. NURUL TRIMULYANI Als NURUL : (N) / Selaku Wanita Penghibur.
- Sdr, IRPAN SUSANTO : (IS) / Pengelola Hotel.
5. Tersangka :
- Sdr. HERLAN HIDAYAT Als. IYEY Bin SYARIF HIDAYAT. : ( HH )
6. Modus Operandi
Pelaku sdr. ( HH ) yang merupakan penjaja wanita penghibur (mucikari / germo) terhadap tamu yang merupakan lelaki hidung belang, sudah sering menyediakan / mempekerjakan wanita penghibur untuk melayani tamu / konsumen secara layanan sexual, dengan tarif tertentu denga tarif rata-rata Rp 1.500.000 - Rp 2.000.000, lalu pihak kepolisian Polres Garut awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identityasnya bahwa di daerah obyek wisata daerah Cipanas tepatnya di Hotel Cipaganti 2 Kamar No.2 akan ada kegiatan prostitusi ilegal, setelah itu Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut, lalu melaksanakan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil diamankanlah pelaku sdr. (HH) selaku mucikari / germo dan 1 orang wanita penghiburnya berinisial sdri. (N) yang waktu itu sedang melayani seorang tamu (lelaki hidung belang), dalam hal ini si tamu tersebut sudah membayar uang sewa / jasa layanan sexual tersebut sebsar Rp 1.500.000 kepada sdr. (HH) selaku mucikari. Dari kegiatan prostitusi tersebut Pelaku yang selaku mucikari / germo biasa mendapatkan komisi dari wanita penghibur (PSK) sekitar Rp 250.000 - Rp 300.000 untuk per satu kalil kencan .
7. Barang Bukti :
- Uang tunai Rp 1.500.000.
- 1 Unit mobil merk / type HONDA BRIO WARNA MERAH, No.Pol : D 1527 VBJ, No. Rangka : MHRDD1850HJ704904, No.Mesin : L12B31848220B, beserta buah kunci kotak dan STNK nya.
Pada Pukul 10.13 Wib, pengamanan giat Press Release selesai selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
#hargaidirimu
#hargaiinstitusimu
#tegakkankehormatanmu
#jagawibawamu
#polrikebanggaanku
👇Jangan lupa follow dan cek juga👇 :
Facebook : @propampolresgarut
Twitter : @PropamResGarut
Instagram : @propampolresgarut
Blogger : propampolresgarut.blogspot.com
Posting Komentar