Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono., S.I.K., M.Si. Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi, S.IP., KBO Sat Res Narkoba Ipda Sandi, Kanit PPA Ipda Julius Siswantoro, SE., serta anggota Sat Reskrim Polres Garut.
1. Tempat Kejadian Perkara
- Kec. Garut kota kab. Garut.
- Kec. Tarogong kaler Kab. Garut.
- Kec. Pameungpeuk Kab. Garut.
- Kec. Tarogong kaler Kab. Garut.
2. Modus Operandi
Dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel & bertemu Langsung dalam peredaran dan penggunaan narkotika dan
Psikotroipka.
3. Peran Pelaku
Pengedar/ kurir / penjual dan pengguna.
4. Kronologis
Sat res narkoba Polres Garut telah melakukan pengungkapan beberapa kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika serta obat obatan keras terbatas ( okt ) selama bulan ramadhan tahun 2022 dengan melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku di wilayah hukum polres garut dimana masing masing ada yang berperan sebagai pengedar, penjual atau kurir narkoba. Dari ke 6 (enam) pelaku tersebut 5 (lima) diantaranya memiliki latar belakang sebagai anggota / oknum dari 2 (dua) kelompok / genk motor yang cukup dikenal dan memiliki historis negatif di kab. Garut yaitu xtc dan moonracker.
5. Identitas Pelaku
1. “UG” 27 tahun, wiraswasta kec. Cikelet kab. Garut.
2. “WSP” 24 tahun, belum bekerja kec. Garut kota kab. Garut.
3. “MDS” 30 tahun, wiraswasta kec. Pangatikan kab. Garut.
4. “WT” 41 tahun, sopir kec. Karangpawitan kab. Garut.
5. “AJS” 22 tahun, belum bekerja kec. Sucinaraja kab. Garut.
6. Barang Bukti
a. Barang Bukti yang berhasil disita dari Sdr. “UG”*
- 414 (empat ratus empat belas) butir obat jenis tramadol
- 5 (lima) butir obat jenis riklona
Sdr. “ug” berperan sebagai pengedar dan penjual obat-obatan jenis tramadol dan psikotropika jenis riklona serta telah melakukan perbuatannya selama lebih kurang 1 (satu) tahun. Dan mengaku merupakan anggota dari genk motor moonracker garut.
b. Barang Bukti yang Berhasil Disita dari Sdr. “WSP” :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ± 3,84 (tiga koma delapan empat) gram
Sdr “wsp” berperan sebagai kurir narkoba yang bertugas menempelkan narkotik jenis sabu pada map pesanan.
c. Barang Bukti yang Berhasil Disita dari Sdr. “MDS” :
- 14 (empat belas) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ± 21,56 (dua puluh satu koma lima enam) gram.
Sdr “mds” berperan sebagai pengedar dan penjual narkotika jenis sabu dengan tugas sebagai pengemas sabu dan mapping lokasi penjualan sabu yang ditempel.
d. Barang Bukti yang Berhasil Disita dari Sdr. “AJS” :*
- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ± 25,92 (dua puluh lima koma sembilan dua) gram.
Sdr “ajs” berperan sebagai pengedar dan penjual narkotika jenis sabu dengan tugas sebagai pengemas sabu dan mapping lokasi penjualan sabu yang ditempel.
Untuk tersangka “wsp”, “mds”, “wt”, “ajs” mengaku merupakan anggota genk motor xtc garut dan telah lama menjadi anggota genk motor di garut sambil mengedarkan narkotika jenis sabu - sabu
7. Selain 5 (lima) pelaku tersebut diatas sat res narkoba polres garut telah mengungkap 3 (tiga) pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang berperan sebagai kurir yaitu :
- “ALP” 29 tahun buruh, kec. Karang pawitan kab. Garut.
- “CS” 44 tahun wiraswsata, kec. Samarang kab. Garut.
- “NKS” 34 tahun swasta, kec. Jatinangor kab. Sumedang.
8. Barang Bukti
a. barang bukti yang berhasil disita dari sdr. “ALP”:*
- 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ± 5,01 (lima koma nol satu) gram.
Sdr “alp” berperan sebagai kurir narkoba yang bertugas menempelkan narkotik jenis sabu pada map pesanan.
b. Barang Bukti yang Berhasil Disita dari Sdr. “CS" :*
- 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ± 2,48 (dua koma empat delpan) gram.
9. Jumlah dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita oleh satuan reserse narkoba polres garut yaitu :*
- 58,81 (lima puluh delapan koma delapan satu) gram narkotika jenis sabu-sabu
- 414 (empat ratus empat belas) butir obat-obatan keras terbatas ( okt ) jenis tramadol
- 5 (lima) butir psikotropika jenis riklona
10. Pasal yang Diterapkan :
1. Untuk narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis dikenakan pasal 112 ayat (1),(2), pasal 114 ayat (1),(2), pasal 132 ayat (1) uu narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.
2. Untuk psikotropika dikenakan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) uu ri no.5 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman maksimal 15 tahun.
3. Untuk obat-obatan dikenakan pasal 196, 197 uu nomor 36 tahun 2009 jo pasal 83 uu ri no.36 tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Pada Pukul 09.58 Wib, pengaman kegiatan Press Release selesai, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
#hargaidirimu
#hargaiinstitusimu
#tegakkankehormatanmu
#jagawibawamu
#polrikebanggaanku
👇Jangan lupa follow dan cek juga👇 :
Facebook : @propampolresgarut
Twitter : @PropamResGarut
Instagram : @propampolresgarut
Blogger : propampolresgarut.blogspot.com
Posting Komentar